TRENDING NOW

Wednesday, 5 August 2015

Inilah Potret Hukum Yang Memalukan di Negeri Kita. Miris!!!

Pedasbanget.com - Potret buruknya penegakan hukum di Indonesia masih terus berlangsung.  Korbannya, lagi-lagi rakyat kecil yang harus menanggung derita seumur hidup.

Dedi (34) adalah seorang tukang ojek yang sempat ditangkap, dipukul, dan divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang tak pernah ia lakukan.  Namun hakim di tingkat banding memberikan keadilan.   Setelah 10 bulan mendekam di tahanan, Dedi akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Namun nasi sudah menjadi bubur.  Dedi yang harus menjadi terdakwa atas kasus yang tidak pernah dilakukannya harus menjalani hukuman kala buah hatinya yang masih berusia 3 tahun meninggal akibat gizi buruk.  Ditinggal oleh sang ayah yang dibui, keluarganya tidak bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Diketahui bahwa sebelumnya kejadian ini bermula saat terjadi cekcok antara 7 orang temannya dengan sopir mikrolet di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.  Teman-teman Dedi, yaitu Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi, dan Opik, mengeroyok M Ronal yang cekcok dengan Pulungan lantaran merebut penumpang.  Sopir angkot tewas akibat pengeroyokan tersebut.

Seminggu setelahnya, tepatnya tanggal 26 September 2014, ketika rekan-rekannya melarikan diri dan masih menjadi buron, justru Dedi yang ditangkap dan ditahan polisi di Polres Jakarta Timur.

Dedi pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaktim sejak Desember 2014.  Dakwaan yang dituduhkan padanya adalah pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.  Saat itu dia divonis 2 tahun penjara.
Selama di tahanan, Dedi sempat mengalami tindakan kekerasan ketika dia memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di polres Metro Jakarta Timur.  Dia dipaksa mengaku dengan cara menekan dan menendang kakinya keras-keras.

Selama ditahan, istrinya terpaksa menjadi tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun pendapatnnya tidak besar.  Biasanya hanya berkisar Rp 30 ribut sampai Rp 40 ribu.  Penghasilan itu dia belikan untuk makan dan obat anaknya.  Sisa uang tersebut diberikan pada suami saat di rutan.

Yang lebih menyedihkan, Dedi tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah anaknya sebelum dikubur.  Pihak kepolisian maupun pengadilan tidak mengizinkan lantaran dia harus menjalani proses sidang di hari berikutnya.  Dedi hanya mampu menangis sejadinya di rutan tanpa sempat mengantar anaknya ke liang lahat.

Setelah dibebaskan pada Kamis (30/7) kemarin, Dedi didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta akan menuntut balik polisi akibat kelalaian tersebut.  Penuntutan dilakukan karena Dedi menemukan banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanannya.  Karena sejak dia ditahan hingga bebas, pelaku pengeroyokan belum ada yang ditangkap.
Kejadian memalukan macam begini seharusnya menjadi tamparan bagi pihak aparat.  Masyarakat tentu akan menjadi semakin skeptis dengan keberadaan mereka, padahal kepada siapa lagi kita mengadu jika terjadi ketidakadilan?  Mereka seharusnya malu dengan perbuatan semacam ini.  Kemana lagi Dedi harus mengadu karena kehilangan buah hati?

Post a Comment

  • Posts
  • Comments
  • Pageviews
 
Copyright © 2014 pedasbanget.com. Designed by OddThemes