Pedasbanget.com - Potret buruknya penegakan hukum di Indonesia masih terus
berlangsung. Korbannya, lagi-lagi rakyat kecil yang harus menanggung
derita seumur hidup.
Dedi (34) adalah seorang tukang ojek yang sempat ditangkap, dipukul,
dan divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang tak pernah ia
lakukan. Namun hakim di tingkat banding memberikan keadilan. Setelah
10 bulan mendekam di tahanan, Dedi akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Dedi yang harus menjadi terdakwa
atas kasus yang tidak pernah dilakukannya harus menjalani hukuman kala
buah hatinya yang masih berusia 3 tahun meninggal akibat gizi buruk.
Ditinggal oleh sang ayah yang dibui, keluarganya tidak bisa menghidupi
kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Diketahui bahwa sebelumnya kejadian ini bermula saat terjadi cekcok
antara 7 orang temannya dengan sopir mikrolet di kawasan Pusat Grosir
Cililitan pada 18 September 2014 silam. Teman-teman Dedi, yaitu
Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi, dan Opik, mengeroyok M Ronal
yang cekcok dengan Pulungan lantaran merebut penumpang. Sopir angkot
tewas akibat pengeroyokan tersebut.
Seminggu setelahnya, tepatnya tanggal 26 September 2014, ketika
rekan-rekannya melarikan diri dan masih menjadi buron, justru Dedi yang
ditangkap dan ditahan polisi di Polres Jakarta Timur.
Dedi pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaktim sejak
Desember 2014. Dakwaan yang dituduhkan padanya adalah pasal 170 KUHP,
tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Saat itu dia divonis 2
tahun penjara.
Selama di tahanan, Dedi sempat mengalami tindakan kekerasan ketika
dia memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di polres
Metro Jakarta Timur. Dia dipaksa mengaku dengan cara menekan dan
menendang kakinya keras-keras.
Selama ditahan, istrinya terpaksa menjadi tukang ojek untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Namun pendapatnnya tidak besar. Biasanya hanya
berkisar Rp 30 ribut sampai Rp 40 ribu. Penghasilan itu dia belikan
untuk makan dan obat anaknya. Sisa uang tersebut diberikan pada suami
saat di rutan.
Yang lebih menyedihkan, Dedi tidak diperbolehkan untuk melihat
jenazah anaknya sebelum dikubur. Pihak kepolisian maupun pengadilan
tidak mengizinkan lantaran dia harus menjalani proses sidang di hari
berikutnya. Dedi hanya mampu menangis sejadinya di rutan tanpa sempat
mengantar anaknya ke liang lahat.
Setelah dibebaskan pada Kamis (30/7) kemarin, Dedi didampingi Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta akan menuntut balik polisi akibat kelalaian
tersebut. Penuntutan dilakukan karena Dedi menemukan banyak kejanggalan
dalam proses penangkapan dan penahanannya. Karena sejak dia ditahan
hingga bebas, pelaku pengeroyokan belum ada yang ditangkap.
Kejadian memalukan macam begini seharusnya menjadi tamparan bagi
pihak aparat. Masyarakat tentu akan menjadi semakin skeptis dengan
keberadaan mereka, padahal kepada siapa lagi kita mengadu jika terjadi
ketidakadilan? Mereka seharusnya malu dengan perbuatan semacam ini.
Kemana lagi Dedi harus mengadu karena kehilangan buah hati?
Wednesday, 5 August 2015
Inilah Potret Hukum Yang Memalukan di Negeri Kita. Miris!!!
Posted by Unknown on 00:11 in Data & Berita | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
-
…
Posts -
…
Comments -
…
Pageviews
Post a Comment